Aturan baru Bank Indonesia tentang Loan To Value (LTV). Atau gampangnya rasio pinjaman terhadap agunan, untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikhawatirkan akan membawa dampak yang buruk bagi pertumbuhan kedua industri tersebut. Kalangan Industri menganggap pengaturan LTV tersebut akan berdampak pada penurunan bisnis mereka. kenapa sebab LTV berkisaran diangka 30% hal itu disebabkan terjadinya banyak outstanding yang cukup besar tiap bulannya
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia menyarankan sejumlah hal yang dapat dilakukan untuk menghadapi aturan baru ini, seperti yang diungkapkan oleh Mulya E Siregar, Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan. Menurut Mulya, kemampuan menyesuaikan diri menjadi faktor yang penting untuk meneruskan bisnis mereka.
Berikut adalah saran BI untuk hal yang bisa dilakukan oleh industri yang terkena dampak VLT ini, yakni Industri perbankan, perusahaan pembiayaan, real esatate, dan industri otomotif, seperti dikutip dari KeuanganKontan.
Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan
Efisiensi dan peningkatan Pelayanan, serta menyesuaikan harga atau suku bunga kredit sehingga lebih menarik bagi calon kreditor.
Pengusaha Real Estate
Mengembangkan tipe rumah kecil dengan harga yang lebih terjangkau. Rumah dengan tipe dibawah 70m2 selain tidak dikenai ketentuan LTV, juga memiliki permintaan yang tinggi.
Industri Otomotif
Menyesuaikan harga produk dengan segmen yang terkena pengaruh ketentuan uang muka. Dengan harga yang terjangkau tentunya DP atau uang mukanya pun tidak akan terlalu tinggi sehingga masih terjangkau oleh masyarakat.
Banyak hal yang harus disikapi oleh berbagai sektor keuangan agar dapat tetap melayani kebutuhan masyarakat luas
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Hindari penipuan pengaku memberi pinjaman uang
-
[image: Hindari penipuan pengaku memberi pinjaman uang]
*Pinjaman uang* dana tunai cepat yang ternyata sebuah Penipuan adalah salah
satu kejahatan yang tela...
8 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar