Bagi sebagian orang yang memiliki kendaraan bermotor mungkin tidak pernah terlintas sedikit pun ingin kehilangan kendaraannya. Namun, terkadang kenyataan yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan. Untuk menghindari apa yang tidak kita inginkan terjadi pada kendaraan kita, sebaiknya kita mengasuransikan kendaraan kita tersebut.
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor. Resiko yang dijamin dalam asuransi ini di antaranya Kerusakan/kerugian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, Berbagai sebab seperti tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, petir, dan penyeberangan feri.
Jenis asuransi ini sebetulnya sama dengan asuransi kebakaran, yang objeknya adalah kerugian atau kerusakan atas harta benda, hanya di sini harta bendanya berupa kendaraan bermotor. Aturan yang berlaku dalam asuransi kebakaran umumnya juga berlaku untuk asuransi kendaraan bermotor
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Jangan takut memulai usaha 081315344785
-
sebagian orang tetap curiga untuk mulai mengawali usaha pribadi. tidak tahu
sebab takut gagal, tidak yakin diri dll. buat anda yang mulai mulai jemu
dengan...
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar