Halaman

Daftar Blog Saya

Rabu, 20 Juni 2012

Modal usaha syariah

Persaingan antarlembaga keuangan yang semakin ketat memicu peningkatan kualitas pelayanan. Baik pelayanan transaksi maupun pelayanan terhadap konsumennya. Oleh sebab itu, bank syariah pun menghadirkan fasilitas pinjaman dana tunai yang mudah dan fleksibel guna memenuhi kebutuhan nasabah.

Beberapa fasilitas pinjaman dana tunai bank syariah yang sering diaplikasikan dalam perbankan syariah nasional, di antaranya adalah hiwalah (alih utang-piutang), rahn (gadai), dan qardh (pinjaman atau kredit). Fasilitas ini disediakan sebagai bentuk keseriusan bank syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah terhadap dana tunai.

Hiwalah

Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang-piutang. Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah biasanya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat penggantian biaya yang timbul atas jasa pemindahan piutang.

Sebagai contoh, seorang supplier kentang menjual barangnya kepada pemilik pabrik pengolahan kentang yang akan dibayar dua minggu kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya.

Bank pun akan menerima pembayaran dari pemilik pabrik pengolahan kentang dua minggu kemudian. Namun, pihak bank harus matang dalam menganilisis nasabah yang mengajukan fasilitas ini karena risiko yang timbul cukup besar saat nasabah melakukan wanprestasi.

Rahn

Tujuan pengadaan fasilitas rahn ialah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pinjaman. Dengan demikian, diharapkan nasabah lebih bertanggung jawab dalam pembayaran kewajiban. Kriteria wajib bagi barang yang digadaikan adalah sebagai berikut.

Jelas sifat, ukuran, dan nilainya. Penentuan nilai berdasarkan nilai riil di pasar.

Dapat dikuasai, namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Dalam beberapa kasus, nasabah dapat menggunakan barang yang digadaikan. Namun, penggunaan barang harus seizin bank dan dengan tidak mengurangi nilai serta merusak barang yang digadaikan. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa penggadaian serta barang yang digadaikan digunakn nasabah, nasabah harus bertanggung jawab.

Milik sendiri. Bank tidak memperkenankan menggadaikan barang milik orang lain.

Apabila dalam masa penggadaian nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan (atas perintah hakim), nasabah berhak menjual barang tersebut dengan seizin bank. Yang perlu dicatat adalah jika hasil penjualan melebihi kewajibannya, kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Apabila hasil penjualan lebih kecil dari kewajibannya, nasabah berkewajiban menutupi kekurangannya.

Qardh

Fasilitas qardh dalam perbankan syariah (pinjaman dana tunai) diaplikasikan dalam produk kartu kredit syariah, nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah berkewajiban mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan
terimakasih sahabat........
salam sukses...hery®team
www.pinjaman-uang.com
www.jaminan-bpkb.com
www.pinjaman-tunai.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar