Kemudian, bagaimana masalah keamanannya? Kalau memang perusahaan leasing itu mempunyai legalitas secara hukum dan mempunyai badan usaha yang jelas, sebenarnya cukup aman untuk bertransaksi pinjam-meminjam. Tetapi bila Anda ragu akan hal itu tidak ada salahnya tanyakan legalitasnya, termasuk izin operasinya sebagai perusahaan leasing.
Selain itu, Anda pun harus pastikan bahwa urusan transaksi yang Anda lakukan menggunakan sistem perjanjian hitam di atas putih atau menggunakan materai dan segel sehingga mempunyai kekuatan hukum. Bila memang Anda masih sangat ragu-ragu, saran saya pinjamlah di perusahaan leasing terkemuka yang selama ini sudah Anda kenal, apalagi jika sebelumnya Anda membeli kendaraan tersebut dengan cara leasing. Biasanya perusahaan leasing memiliki layanan refinance (kredit kembali), tentunya dengan syarat yang sangat mudah karena Anda sudah menjadi nasabah mereka. Atau kalau memang masih ragu, Anda bisa pilih pegadaian saja. Pegadaian juga menggunakan agunan BPKB (kalau tidak salah namanya kredit KREASI). Tentu saja masalah legalitas ini tidak perlu dipersoalkan lagi karena pegadaian adalah lembaga keuangan resmi milik pemerintah.
Tapi hal yang paling penting untuk diperhatikan sebetulnya adalah kemampuan Anda untuk membayar kembali pinjaman tersebut. Karena sebelumnya Anda sudah memiliki kredit tanpa agunan, saya khawatir kondisi keuangan Anda malah makin terbebani dengan adanya pinjaman baru tersebut. Apakah pinjaman ini bisa Anda tunda sampai pinjaman sebelumnya lunas? Jika tidak bisa ditunda, apakah Anda memang mampu membayar cicilannya? Jika ya, silakan berhutang
terimakasih sahabat........
salam sukses...hery®team
www.pinjaman-uang.com
www.jaminan-bpkb.com
www.pinjaman-tunai.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar