Halaman

Daftar Blog Saya

Rabu, 02 Mei 2012

Bagaimana over kredit rumah

Anda ingin tahu mengenai over kredit rumah? Ilustrasi mudahnya begini:

Pak Udin sungguh kebingungan dan merasa putus asa setelah pulang dari sebuah bank. Tadinya, ia pergi ke bank tersebut untuk mengambil sertifikat asli rumahnya yang sudah dibelinya secara mencicil dari Pak Benu.

Rupanya, Pak Udin telah membayar angsuran kredit rumah Pak Benu selama tujuh tahun terakhir. Pada saat pelunasan sebuah kredit perumahan, biasanya pihak bank akan mengeluarkan sertifikat asli untuk pemiliknya. Namun dalam hal ini, pihak bank menolak menyerahkan sertifikat rumah yang asli kepada Pak Udin.

Apa sebabnya? Rupanya, Pak Udin tidak memiliki dokumen yang menyatakan bahwa dialah yang melanjutkan pembayaran cicilan rumah Pak Benu selama tujuh tahun terakhir. Pak Udin telah melakukan over kredit rumah tersebut dari Pak Benu.

Sayangnya, antara Pak Udin dan Pak Benu hanya membuat suatu kwitansi sebagai tanda lunas. Pihak bank tetap bersikeras hanya akan memberikan sertifikat tanah yang asli kepada Pak Benu. Celakanya, Pak Udin sudah tidak tahu lagi di mana sekarang Pak Benu tinggal!

Nah! Anda sekarang sudah mengerti bukan? Over kredit rumah adalah proses pengalihan kredit dari pihak debitur lama ke pihak debitur baru, dari Pak Benu ke Pak Udin.

Ingat, Anda harus benar-benar tahu bagaimana proses over kredit rumah yang benar karena jika tidak, Anda akan menerima nasib seperti Pak Udin.

Beberapa Cara Proses Over Kredit Rumah

Dalam proses over kredit rumah, terdapat beberapa cara yang berpengaruh terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda bisa memilih cara yang paling aman agar tidak memiliki kendala di saat Anda ingin mengambil sertifikat rumah yang asli kelak. Cara-cara tersebut antara lain:

Proses melalui bank

Anda dan pemilik rumah menghubungi pihak bank untuk melakukan proses over kredit. Selanjutnya pihak bank akan melakukan analisa terhadap kemampuan finansial Anda untuk mengukur mampu tidaknya Anda meneruskan angsuran pinjaman tersebut.

Apabila pihak bank menyetujui over kredit tersebut, Anda akan dikenakan biaya over kredit dan biaya lainnya, misalnya biaya untuk notaris dan asuransi. Selanjutnya, Anda akan menandatangani Perjanjian Kredit baru atas nama Anda, berikut akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT). Anda tinggal meneruskan angsuran rumah tersebut dan dapat menjualnya kembali kepada pihak lain sebagaimana Anda membelinya.

Proses di hadapan notaris

Anda dan pemilik rumah menghubungi notaris untuk melakukan proses over kredit. Notaris akan membuatkan akta pengikatan jual beli atas pengalihan hak tersebut beserta surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.

Pemilik rumah juga membuat surat pernyataan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit rumah tersebut yang ditujukan kepada pihak bank. Selanjutnya, Anda dan pemilik rumah menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris tersebut kepada bank pemberi kredit

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar