Halaman

Daftar Blog Saya

Rabu, 02 Mei 2012

Klaim asuransi

Asuransi adalah suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.  Dalam hal ini, pihak yang menjamin biasanya adalah sebuah perusahaan asuransi, sedangkan pihak yang dijamin adalah pemegang polis asuransi.

Pemegang polis asuransi berhak mendapatkan atau melakukan klaim asuransi kepada perusahaan yang telah melakukan perjanjian sebelumnya jika hal-hal yang belum jelas tersebut benar-benar terjadi. Klaim asuransi sendiri adalah tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu, dalam hal ini polis asuransi.

Namun, banyak perusahaan asuransi yang sedikit curang, maksudnya apabila saatnya terima klaim dari pemegang polis mereka seolah-olah mengulur waktu dengan dalih prosedur yang memakan waktu cukup lama, investigasi kasus, dokumen dokumen yang diperlukan untuk klaim tersebut tidak lengkap
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar