Halaman

Daftar Blog Saya

Rabu, 02 Mei 2012

Proser over alih kredit mobil

Setiap bank atau dealer kendaraan memiliki aturan dan tata cara oper kredit mobil yang berbeda.  Jika Anda berniat melakukan oper kredit mobil, Anda harus pastikan bahwa pihak leasing memperbolehkan dilakukan oper kredit. Jangan sampai Anda melakukan proses illegal yang nantinya akan merugikan Anda. Jika sudah oke, secara garis besar terdapat dua proses yang akan dijalani, yaitu:
 
Tahap negosiasi:
Adalah proses negosiasi jumlah nilai alihkredit yang harus dibayarkan pembeli sebagai pihak kedua kepada penjual sebagai pihak pertama. Beberapa variasi nilai alih kredit diantaranya adalah: Nilai alih kredit adalah hanya sejumlah uang muka yang sudah dibayar atau jumlah uang muka ditambah jumlah presentase dari total cicilan yang sudah dibayar pihak pertama. Hal ini dapat disesuaikan bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
 
Tahap Administrasi:
Tahap selanjutnya adalah proses penyelesaian administrasi dan legalisasi pengambilalihan kredit mobil atas nama pihak pertama (debitur lama) kepada pihak kedua  (debitur baru) atau proses balik nama. Pengurusan administrasi ini dilakukan kepada bank atau dealer/leasing yang bersangkutan mencakup pengikatan hak tanggungan untuk jaminan, balik nama pihak yang bertanggung jawab pada asuransi mobil, dan balik nama atas surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan lain-lain
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar