Halaman

Daftar Blog Saya

Rabu, 02 Mei 2012

Hati-hati over kredit mobil

Over kredit mobil pada saat ini banyak diiklankan di berbagai media. Proses ini memiliki arti bahwa seseorang bisa memiliki mobil dengan cara melanjutkan proses kredit yang dilakukan seseorang. Sehingga kewajiban orang tersebut untuk membayar cicilan setiap bulan kepada lembaga pembiayaan, kita ambil alih hingga proses kredit tersebut usai.

Proses over kredit mobil ini biasanya dilakukan oleh dua pihak. Pihak pertama adalah pihak yang menandatangai akad kredit awal dengan pihak lembaga pembiayaan. Sedangkan pihak kedua adalah pihak yang hendak melanjutkan kredit yang dibuat oleh pihak pertama.

Dengan demikian dalam proses over kredit mobil ini, pihak pertama hanya melakukan pembayaran kredit selama sebagian waktu tertentu. Sedangkan pembayaran kredit pada pihak lembaga pembiayaan sejak proses over kredit hingga masa tenor usai, dilakukan oleh pihak kedua.

Selama transaksi over kredit mobil, biasanya pihak lembaga pembiayaan tidak mau terlibat. Sehingga kesepakatan over kredit tersebut, hanya dilakukan oleh pihak pertama dan pihak kedua saja. sedangkan lembaga pembiayaan kredit mobil, hanya menerima hasil kesepakatan kedua pihak tersebut dan hanya berkepentingan terhadap kelancaran pembayaran kredit yang belum usai saja.


Tips Over Kredit Mobil

Dalam melakukan transaksi over kredit mobil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Hal ini penting dalam upaya mencegah munculnya permasalahan yang tidak diinginkan dalam proses transaksi tersebut. Beberapa hal yang harus diperhatikan di antaranya  adalah :

Pastikan tidak ada masalah pada transaksi kredit sebelum proses over kredit dilakukan. Seperti adanya kredit macet, atau denda atas tunggakan keterlambatan pembayaran sebelumnya.


Cek dan teliti kelengkapan administrasi dan dokumen dari mobil yang hendak dijadikan obyek over kredit mobil tersebut.


Hitung nilai kredit yang harus dilakukan dan biaya ganti kredit dari pihak kedua pada pihak pertama. Jika memang harga yang disepakati di luar harga normal, perlu ada kewaspadaan dari pihak kedua.


Pihak pertama harus menyiapkan dokumen dan memberitahu pihak lembaga pembiayaan bahwa telah terjadi proses over kredit mobil. Sehingga apabila ada permasalahan pasca over kredit mobil yang dilakukan pihak kedua, pihak pertama tidak akan dituntut secara hukum oleh pihak lembaga pembiayaan kredit.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar